Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Gambar
Pengertian HAKI Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pemikiran berupa ide atau gagasan yang diwujudkan atau diekspresikan dalam bentuk penemuan, karya ilmu pengetahuan sastra dan seni, desain, simbol /tanda tertentu, kreasi tata letak komponen semikonduktor maupun varietas hasil pemuliaan. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk.  Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti paten, merek, dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Jenis Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta. Hak Kekayaan Industri, meliputi:

ALGORITMA KOMPUTER

Gambar
ALGORITMA KOMPUTER Algoritma adalah serangkaian langkah-langkah yang disusun menjadi urutan logis kegiatan untuk mencapai suatu tujuan. Setiap hari ketika seseorang akan melakukan aktivitas, mereka akan memilih mana yang akan dikerjakan terlebih dahulu. Misalnya ketika bangun tidur, sarapan, bahkan ketika memakai pakaian di pagi hari. Algoritma yang baik merupakan tindakan yang benar dan masuk akal. Terdapat berbagai bentuk cara untuk mengomunikasikan algoritma, antara lain menggunakan flowchart (bagan alir), pseudo code , dan bahasa pemrograman . Bentuk algoritma yang mudah dibaca adalah menggunakan bagan alir. Jadi untuk memndapatkan algoritma yang baik, kita harus membuat urutan langkah-langkah suatu kegiatan yang akan kita lakukan tersebut. Sebagai contoh ketika di pagi hari kita akan melakukan sarapan, akan tetapi dimeja makan hanya tersedia nasi tanpa lauk pauk. Kemudian terpikir untuk membuat tumis tauge tempe dengan langkah-langkah seperti dibawah ini : S

LOGIKA (PENGGALIAN IDE)

Gambar
LOGIKA  Manusia merupakan mahluk yang mampu berpikir dan bernalar dengan baik. Sebagai mahluk yang berpikir, manusia memiliki dua ciri yang melekat, yaitu rasionalitas dan moralitas. Rasionalitas akan menuntun manusia untuk bertindak menurut pikiran dengan pertimbangan yang logis. Sedangkan moralitas akan mendorong manusia untuk berlaku sopan santun, sesuai dengan etiket atau norma yang berlaku.  Namun, ketika manusia berpikir, kadangkala dipengaruhi berbagai kecenderungan, emosi, subjektivitas, dan berbagai hal lain yang menjadikan kita tidak dapat berpikir jernih dan logis, sehingga menghasilkan kesalahan berpikir dan pada akhirnya akan mengakibatkan kesimpulan yang salah (sesat). Dalam setiap keadaan, seorang manusia membutuhkan pola pikir logis. Berpikir logis yaitu berpikir dengan cara yang benar/masuk akal dan sesuai dengan hukum logika. Logika berasal dari kata λόγος (logos), yang bermakna hasil nalar yang diutarakan dalam kata dan dinyatakan dalam bahasa.  L

KOMUNIKASI DALAM JARINGAN ASINKRON

Gambar
Komunikasi dalam Jaringan Asinkron (Tunda) Komunikasi Menggunakan Komputer Atau Smartphone Sebagai Media, Yang Terjadi Secara Tunda (Tidak Langsung).  Contoh : Email, Forum, Video Simulasi Visual, Blog. Email (Electronik Mail) E-mail adalah cara pengiriman data, file teks, foto digital, file audio, dan video dari satu komputer ke komputer lainnya dalam jaringan internet.  Alamat e-mail adalah bagian dari identitas di dunia maya. Karena sering sebagai syarat untuk dapat mengakses layanan yang ada di internet. Kelebihan Email  Lebih cepat terkirim ke alamat tujuan.  Dapat menampung lampiran (attachment) berupa file digital.  Sebagian besar e-mail tidak memerlukan biaya selain untuk koneksi internet  Email dari Segi Layanan E-mail gratis adalah kegiatan surat menyurat melalui jaringan internet tanpa mengeluarkan biaya dalam penggunaannya. Ex: Yahoo Mail, Gmail  E-mail berbayar adalah kegiatan surat-menyurat melalui jaringan internet yang dikenai biaya tambah

KOMUNIKASI DALAM JARING SINKRON

Gambar
Komunikasi dalam Jaringan Sinkron (Langsung) Komunikasi Menggunakan Komputer Atau Smartphone Sebagai Media, Yang Terjadi Secara Serempak (Langsung), Di Waktu Yang Nyata (Real Time).  Contoh : Text Chat, Video Chat, Video Conference, dll. a. Layanan Text Chat Berkomunikasi menggunakan text dengan pengguna lainnya. Dan memastikan pesan yang dikirim akan dibaca saat itu juga jika pengguna lainnya sedang daring (online).  Contoh : Yahoo Messenger, Facebook Chat, Bbm, Whatsapp, Line, Messenger, Telegram, dll. b. Layanan Video Chat Berkomunikasi antar pribadi 1 ke 1, dengan menghadirkan mitra bicara dalam bentuk visual dengan suara ke hadapan pengguna. Contoh : Facebook Video Call, Line Video Call Skype, Google+ Hangout, Facetime, Google Duo dll. c. Layanan Video Conference Layanan video call yang dilakukan secara antarpribadi antara 3 orang atau lebih (multipoint) dengan beberapa layanan tambahan seperti berbagi layar, papan tulis, dll.  Contoh : Skype, Google

KOMUNIKASI DALAM JARINGAN

Gambar
Komunikasi Dalam Jaringan (DARING) Komunikasi adalah proses penyampaian pikiran atau perasaan oleh seseorang kepada orang lain dengan menggunakan lambang-lambang yang bermakna bagi kedua pihak. Fungsi Komunikasi Sebagai Informasi : Untuk Pengambilan Keputusan  Sebagai Kendali : Untuk Mengendalikan Perilaku  Sebagai Motivasi : Untuk Penyemangat Dalam Bertindak  Sebagai Pengungkapan Emosional : Untuk Berinteraksi Sosial.  Komunikasi Daring adalah Cara Berkomunikasi Di Mana Penyampaian Dan Penerimaan Informasi Atau Pesan Dilakukan Dengan Menggunakan Internet, Atau Melalui Dunia Maya (Cyberspace). Jenis Komunikasi Dalam Jaringan  1. Daring Sinkron (Serempak/Langsung) Contoh : Text Chat, Video Chat, Video Conference 2. Daring Asinkron (Tak Serempak/Tunda) Contoh : E-mail, Forum, Video Simulasi Visual, Blog Keunggulan Komunikasi Daring  Dapat Dilakukan Kapan Saja Di Mana Saja  Efisiensi Biaya  Efisiensi Waktu  Terintegrasi Dengan Layanan TIK Lainnya  M

BAGAN ALIR (FLOWCHART)

Gambar
FUNGSI BAGAN ALIR Bagan alir ( Flowchart ) digunakan untuk menunjukkan aliran algoritma dan menampilkan langkah-langkah penyelesaian terhadap suatu masalah.  Seseorang menggunakan flowchart dengan berbagai alasan, diantaranya adalah sebagai berikut. Dokumentasi Proses . Bagan alir dapat digunakan untuk mendokumentasikan proses menjadi lebih terorganisasi dengan baik. Petunjuk untuk memecahkan masalah . Runtutan langkah dari yang umum menuju ke khusus atau sebaliknya merupakan petunjuk pemecahan masalah yang digambarkan dengan bagan alir. Pemrograman . Bagan alir dapat digunakan untuk menggambarkan garis besar program yang akan dibuat. Bagan alir juga digunakan untuk merancang navigasi pengguna pada tampilan (user interface) aplikasi yang akan dibuat. Mengomunikasikan hal-hal yang prosedural . SIMBOL BAGAN ALIR Somoga materi diatas bermanfaat bagi sobat server semua. MARI BELAJAR BERSAMA, MARI MEMBACA.

HAK CIPTA (COPYRIGHT)

Gambar
Hak Cipta (Copyright) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 menyatakan: “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” (Pasal 1 butir 1) Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi” (Pasal 1 butir 2). “Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata” (Pasal 1

INTIMIDASI SIBER (CYBERBULLYING)

Gambar
Intimidasi Siber (Cyberbullying) Seorang warga digital dapat terkena berbagai risiko yang berdampak pada kehidupan, misalnya intimidasi siber (cyberbullying) , kejahatan siber (cybercrime), pelecehan siber (cyberharrasment) , dan berbagai bahaya lainnya. Intimidasi siber (cyberbullying) adalah pemanfaatan teknologi untuk melakukan segala bentuk gangguan guna merendahkan martabat atau pelecehan kepada seseorang. Intimidasi siber adalah segala bentuk gangguan yang dilakukan pelaku atau korban berusia kurang dari 17 tahun dan belum dianggap dewasa secara hukum. Namun, apabila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 17 tahun, maka kasus tersebut dikategorikan sebagai kejahatan siber (cybercrime) atau pelecehan siber (cyberharassment). Motivasi pelakunya mungkin beragam. Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekadar hiburan pengisi waktu luang.

MENGGUNAKAN INTERNET DENGAN AMAN

Gambar
Seorang warga digital dapat terkena berbagai risiko yang berdampak pada kehidupan, misalnya Intimidasi Siber (cyberbullying), Kejahatan Siber (cybercrime), Pelecehan Siber (cyberharrasment), dan berbagai bahaya lainnya. Artikel tentang Intimidas Siber (Cyberbullying) dapat sobat server akses pada link berikut : MENGENAL INTIMIDASI SIBER Langkah pencegahan terbaik adalah dengan menerapkan kewargaan digital, yaitu langkah yang terkait dengan :  Bagaimana melindungi diri sendiri;  Bagaimana melindungi orang lain; dan  Bagaimana melindungi konten.  Menggunakan Internet dengan Aman 1. Lindungi perangkat dan akun terhadap upaya orang lain secara ilegal yang dapat merugikan dengan cara sebagai berikut. Perbaharui perangkat lunak (termasuk web browser) secara otomatis.  Pasang antivirus dan perangkat lunak antispyware.  Lindungi perangkat (HP/LAPTOP) dengan PIN atau Password.  2. Jadilah seorang yang baik Perlakukan orang lain seperti Anda ingin diperlakuk

ASPEK - ASPEK HUKUM SIBER DI INDONESIA

Gambar
Apa itu Hukum Siber ? Cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002).Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber. Aspek Hukum Siber : 1. Aspek Hak Cipta Hak cipta yang sudah diatur dalam  UU Hak Cipta . Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersedia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi. 2. Aspek Merek Dagang Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang d

KONSEP KEWARGAAN DIGITAL

Gambar
DEFINISI KONSEP KEWARGAAN DIGITAL Kewargaan digital adalah konsep yang dapat digunakan untuk memberikan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya dengan baik dan benar. Atau juga dapat didefinisikan sebagai norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab atas penggunaan teknologi. Implikasi penggunaan teknologi dunia maya yang baik dan benar:  Pemilihan kata yang tepat saat berkomunikasi, Tidak menyinggung pihak lain, Tidak memberikan informasi rahasia. Orang yang sadar apa yang baik apa yang salah, menunjukkan kecerdasan perilaku teknologi, dan membuat pilihan yang tepat ketika menggunakan teknologi disebut dengan WARGA DIGITAL. Warga digital juga dapat diartikan sebagai seorang individu yang memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunitas, bekerja, dan berekreasi menggunakan jaringan internet. Bermain Media Sosial Bermain Game Online Berkomunitas / Bekerja KOMPONEN KEWARGAAN DIGITAL 1. Komponen di Lingkungan Belajar dan Akademis Aks

MENGENAL JENIS - JENIS KEJAHATAN SIBER

Gambar
Jenis-jenis Cyber Crime 1. Berdasarkan Jenis Kejahatan CARDING adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. HACKING adalah menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. CRACKING adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk