HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Gambar
Pengertian HAKI Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pemikiran berupa ide atau gagasan yang diwujudkan atau diekspresikan dalam bentuk penemuan, karya ilmu pengetahuan sastra dan seni, desain, simbol /tanda tertentu, kreasi tata letak komponen semikonduktor maupun varietas hasil pemuliaan. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk.  Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti paten, merek, dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Jenis Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta. Hak Kekayaan Industri, meliputi:

KONSEP KEWARGAAN DIGITAL

DEFINISI KONSEP KEWARGAAN DIGITAL

Kewargaan digital adalah konsep yang dapat digunakan untuk memberikan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya dengan baik dan benar.
Atau juga dapat didefinisikan sebagai norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab atas penggunaan teknologi. Implikasi penggunaan teknologi dunia maya yang baik dan benar: 
  • Pemilihan kata yang tepat saat berkomunikasi,
  • Tidak menyinggung pihak lain,
  • Tidak memberikan informasi rahasia.
Orang yang sadar apa yang baik apa yang salah, menunjukkan kecerdasan perilaku teknologi, dan membuat pilihan yang tepat ketika menggunakan teknologi disebut dengan WARGA DIGITAL.

Warga digital juga dapat diartikan sebagai seorang individu yang memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunitas, bekerja, dan berekreasi menggunakan jaringan internet.
  • Bermain Media Sosial
  • Bermain Game Online
  • Berkomunitas / Bekerja

KOMPONEN KEWARGAAN DIGITAL

1. Komponen di Lingkungan Belajar dan Akademis
  • Akses Digital : Belajar menghargai hak setiap orang untuk memiliki akses ke teknologi informasi, serta berjuang untuk mencapai kesetaraan hak dan ketersediaan fasilitas untuk mengakses teknologi informasi
  • Komunikasi Digital : Setiap warga digital diharapkan dapat mengetahui berbagai jenis komunikasi dan juga kelebihan dan kekurangan komunikasi digital.
  • Literasi Digital : Proses belajar mengajar mengenai teknologi dan pemanfaatan teknologi. Agar selalu up to date serta dapat belajar apa saja, kapan saja, dan dari mana saja.
2. Komponen di Lingkungan Sekolah dan Tingkah Laku
  • Hak dan Kewajiban Digital : Setiap warga digital memiliki hak atas privasi, kebebasan berbicara dan memiliki beberapa kewajiban ikut membantu pemanfaatan teknologi secara benar, mengikuti tata krama yang berlaku, baik yang tersirat maupun tersurat.
  • Etika Digital : Etiket digital dibuat dengan tujuan untuk menjaga perasaan dan kenyamanan pengguna lainnya dengan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi informasi.
  • Keamanan Digital : Setiap warga supaya dapat menjaga dan berhati-hati dalam penyimpanan informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Komponen di Lingkungan Luar Sekolah
  • Hukum Digital : Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun merusak pekerjaan, data diri, maupun properti daring orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
      Aspek Hukum Siber di Indonesia :
  1. Aspek Hak Cipta
  2. Asprk Merk Dagang
  3. Aspek Privasi
  4. Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
  5. Aspek Yuridiksi dalam ruang siber
  • Kesehatan Digital : Warga digital perlu mengetahui bagaimana menjadi pembeli maupun penjual daring yang baik, serta memahami keuntungan dan resiko melakukan transaksi digital.
  • Transaksi Digital : Ada beberapa hal yang bisa mengancam kesehatan setiap warga digital (baik fisik maupun mental) di balik manfaat teknologi.

Contoh Pelanggaran Etiket disebuah forum.

  • Menyela pembicaraan moderator atau orang yang sedang menjelaskan.
  • Mengalihkan pembahasan jauh dari materi yang sedang di bahas.
  • Menunjuk,Membentak,dan menghina pendapat orang lain.
  • Menggunakan bahasa yang tidak baku.
  • Memuat konten yang dilarang seperti (promosi,pornografi,dan Judi).
  • Menghilang dan menunjukkan tanda-tanda tidak kembali sebelum Forum ditutup.
Untuk materi lain yang berhubungan dengan konsep kewargaan digital, sobat server dapat mengakses tautan berikut :
Somoga materi diatas bermanfaat bagi semua pembaca.
MARI BELAJAR BERSAMA, MARI MEMBACA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERMASALAHAN PADA HARDWARE KOMPUTER

MENGENAL BAGIAN DAN FITUR MICROSOFT OFFICE WORD

BAHAN AJAR SIMULASI DAN KOMUNIKASI DIGITAL