Intimidasi Siber (Cyberbullying)
Seorang warga digital dapat terkena berbagai risiko yang berdampak pada kehidupan, misalnya intimidasi siber (cyberbullying), kejahatan siber (cybercrime), pelecehan siber (cyberharrasment), dan berbagai bahaya lainnya.
Intimidasi siber (cyberbullying) adalah pemanfaatan teknologi untuk melakukan segala bentuk gangguan guna merendahkan martabat atau pelecehan kepada seseorang.
Intimidasi siber adalah segala bentuk gangguan yang dilakukan pelaku atau korban berusia kurang dari 17 tahun dan belum dianggap dewasa secara hukum. Namun, apabila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 17 tahun, maka kasus tersebut dikategorikan sebagai kejahatan siber (cybercrime) atau pelecehan siber (cyberharassment).
Motivasi pelakunya mungkin beragam. Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekadar hiburan pengisi waktu luang.
Di dalam dunia maya, bentuk intimidasi siber sangat beragam, misalnya berupa:
- Mengirim pesan yang menyakitkan/mengancam kepada seseorang melalui e-mail, ponsel, game online, jejaring sosial, atau berbagi gambar/video yang dimuat pada media sosial;
- Mengungkapkan informasi rahasia (pribadi) dengan maksud merusak nama baik;
- mengeluarkan seseorang dengan sengaja dari komunitas daring atau jejaring sosial;
- Mengakses ponsel atau akun jejaring sosial seseorang kemudian memuat pos komentar yang menyakitkan, atau hal lain yang menyebabkan masalah bagi orang tersebut maupun orang lain;
- Berpura-pura berteman baik dengan seseorang dalam dunia maya, mendapatkan kepercayaannya, namun kemudian mengkhianati kepercayaan tersebut.
Berikut ini adalah beberapa kiat yang dapat dilakukan untuk menghindari/menyikapi/memberantas intimidasi siber.
- Hargai dan hormatilah orang lain, sebagaimana Anda ingin diperlakukan oleh orang lain.
- Berinteraksi dan terlibat secara daring dengan orang-orang yang bijaksana dan berpikir konstruktif.
- Tidak menggunakan sekadar nama panggilan, nama penghinaan, atau menggunakan nama lain terkait dengan privasi seseorang.
- Menghargai semua pandangan dan pendapat meskipun pendapat yang berlawanan.
- Menentang perilaku interaksi daring yang menggunakan kata-kata kasar atau kurang senonoh. Jika perlu laporkan kepada pihak yang bertanggung jawab.
- Bertingkah laku bijak selama berinteraksi daring, seperti berpikir sebelum merespon pesan, surel, atau pos yang didapat.
Dampak Intimidasi
Semua bentuk intimidasi, baik luring maupun daring berefek buruk bagi mental seseorang. Korban yang pernah diintimidasi dapat mengalami depresi, rasa rendah diri, merasa terisolasi. Oleh karena itu, sedapat mungkin dihindari hal-hal negatif tersebut karena sekali terkena, efek ini dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama.
Perhatikan segala yang akan dibagikan secara daring, Think before you post. Sebab segala sesuatu yang dibagikan dapat dilihat oleh keluarga, guru, rekan, tetangga, dan orang asing. Gunakan akronim pengingat “T.H.I.N.K.” sebelum membagikan aktivitas di dunia digital. T.H.I.N.K. merupakan akronim dari:
1. Is it True (Benarkah)?
Benarkah posting Anda? Atau hanya isu yang tidak jelas sumbernya?
2. Is it Hurtful (Menyakitkankah)?
Apakah posting Anda akan menyakiti perasaan orang lain?
3. Is it Inspiring (Menginspirasi)?
Apakah posting Anda dapat menginspirasi orang lain untuk berbat baik atau sebaliknya?
4. Is it Necessary (Pentingkah)?
Pentingkah posting Anda? Post yang tidak penting akan mengganggu orang lain.
5. Is it Kind (Santunkah)?
Santunkah post Anda? Tidak menggunakan kata-kata yang dapat menyinggung orang lain?
Somoga materi diatas bermanfaat bagi semua pembaca.
MARI BELAJAR BERSAMA, MARI MEMBACA.
Komentar
Posting Komentar