HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Gambar
Pengertian HAKI Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pemikiran berupa ide atau gagasan yang diwujudkan atau diekspresikan dalam bentuk penemuan, karya ilmu pengetahuan sastra dan seni, desain, simbol /tanda tertentu, kreasi tata letak komponen semikonduktor maupun varietas hasil pemuliaan. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk.  Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti paten, merek, dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Jenis Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta. Hak Kekayaan Industri, meliputi:

HAK CIPTA (COPYRIGHT)

Hak Cipta (Copyright)

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 menyatakan:
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” (Pasal 1 butir 1)

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

“Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi” (Pasal 1 butir 2).

“Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata” (Pasal 1 butir 3)

“Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah” (Pasal 1 butir 4)

Creative Commons (CC)

Meskipun konten CC tidak dikenakan biaya ketika digunakan, tetapi harus mengikuti aturan-aturan tertentu. Orang-orang yang memilih menggunakan CC dapat memilih salah satu atau lebih dari lisensi ini berlaku untuk pekerjaan mereka

  • Attribution: harus mencantumkan nama pembuat jika ingin menggunakan, menyalin, atau berbagi konten.
  • Non Commercial: tidak boleh membuat keuntungan dari konten.
  • No Derivatives: tidak boleh mengubah konten.
  • Share Alike: dapat mengubah konten, tapi harus membiarkan orang lain menggunakan karya baru dengan lisensi yang sama seperti aslinya. Dengan kata lain, tidak dapat menetapkan hak cipta, meskipun banyak yang diubah.

Public Domain (PD)

Tidak ada batasan dalam menggunakan karya-karya yang berada di PD, yang berarti dapat menggunakannya. Sayangnya, tidak mudah untuk menyatakan konten tersebut berada dalam PD. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah mencari publikasi yang aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Somoga materi diatas bermanfaat bagi semua pembaca.
MARI BELAJAR BERSAMA, MARI MEMBACA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERMASALAHAN PADA HARDWARE KOMPUTER

MENGENAL BAGIAN DAN FITUR MICROSOFT OFFICE WORD

BAHAN AJAR SIMULASI DAN KOMUNIKASI DIGITAL