Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2017

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Gambar
Pengertian HAKI Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pemikiran berupa ide atau gagasan yang diwujudkan atau diekspresikan dalam bentuk penemuan, karya ilmu pengetahuan sastra dan seni, desain, simbol /tanda tertentu, kreasi tata letak komponen semikonduktor maupun varietas hasil pemuliaan. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk.  Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti paten, merek, dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Jenis Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta. Hak Kekayaan Industri, meliputi:

HAK CIPTA (COPYRIGHT)

Gambar
Hak Cipta (Copyright) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 menyatakan: “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” (Pasal 1 butir 1) Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi” (Pasal 1 butir 2). “Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata” (Pasal 1

INTIMIDASI SIBER (CYBERBULLYING)

Gambar
Intimidasi Siber (Cyberbullying) Seorang warga digital dapat terkena berbagai risiko yang berdampak pada kehidupan, misalnya intimidasi siber (cyberbullying) , kejahatan siber (cybercrime), pelecehan siber (cyberharrasment) , dan berbagai bahaya lainnya. Intimidasi siber (cyberbullying) adalah pemanfaatan teknologi untuk melakukan segala bentuk gangguan guna merendahkan martabat atau pelecehan kepada seseorang. Intimidasi siber adalah segala bentuk gangguan yang dilakukan pelaku atau korban berusia kurang dari 17 tahun dan belum dianggap dewasa secara hukum. Namun, apabila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 17 tahun, maka kasus tersebut dikategorikan sebagai kejahatan siber (cybercrime) atau pelecehan siber (cyberharassment). Motivasi pelakunya mungkin beragam. Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekadar hiburan pengisi waktu luang.

MENGGUNAKAN INTERNET DENGAN AMAN

Gambar
Seorang warga digital dapat terkena berbagai risiko yang berdampak pada kehidupan, misalnya Intimidasi Siber (cyberbullying), Kejahatan Siber (cybercrime), Pelecehan Siber (cyberharrasment), dan berbagai bahaya lainnya. Artikel tentang Intimidas Siber (Cyberbullying) dapat sobat server akses pada link berikut : MENGENAL INTIMIDASI SIBER Langkah pencegahan terbaik adalah dengan menerapkan kewargaan digital, yaitu langkah yang terkait dengan :  Bagaimana melindungi diri sendiri;  Bagaimana melindungi orang lain; dan  Bagaimana melindungi konten.  Menggunakan Internet dengan Aman 1. Lindungi perangkat dan akun terhadap upaya orang lain secara ilegal yang dapat merugikan dengan cara sebagai berikut. Perbaharui perangkat lunak (termasuk web browser) secara otomatis.  Pasang antivirus dan perangkat lunak antispyware.  Lindungi perangkat (HP/LAPTOP) dengan PIN atau Password.  2. Jadilah seorang yang baik Perlakukan orang lain seperti Anda ingin diperlakuk