ASPEK - ASPEK HUKUM SIBER DI INDONESIA

Apa itu Hukum Siber ? Cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002).Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber. Aspek Hukum Siber : 1. Aspek Hak Cipta Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta . Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersedia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi. 2. Aspek Merek Dagang Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, ya...