HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Pengertian HAKI

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pemikiran berupa ide atau gagasan yang diwujudkan atau diekspresikan dalam bentuk penemuan, karya ilmu pengetahuan sastra dan seni, desain, simbol /tanda tertentu, kreasi tata letak komponen semikonduktor maupun varietas hasil pemuliaan.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. 
Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti paten, merek, dan hak cipta).
Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Jenis Hak Kekayaan Intelektual

  1. Hak Cipta.
  2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
  • Paten
  • Merek
  • Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dagang, dan
  • Indikasi Geografi

Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan kesenian, dan kesasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara Bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. 

Karakteristik dan Syarat Hak Cipta

  1. Perlindungan diberikan bukan terhadap ide melainkan terhadap ekspresi dari ide tersebut.
  2. Perlindungan diberikan pada saat karya itu lahir atau dipublikasikan
  3. Tidak memerlukan pendaftaran

Syarat Hak Cipta

  1. Fiksasi diwujudkan dalam format yangnyata.
  2. Orisinil karya asli Pencipta tanpa adopsikarya orang lain.
  3. Kreativitas minimal tidak hanya mewujudkan namun kemampuan intelektual harus tertuang di dalam ciptaan itu.

Ciptaan yang Dilindungi Menurut UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Menurut UU No.28 tahun 2014 mengenai hak cipta dalam pasal 40 ayat 1 ciptaan yang dilindungi adalah sebagai berikut:
  1. Buku, pamphlet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan Pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama, drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime;
  6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. Karya seni terapan;
  8. Karya arsitektur;
  9. Peta;
  10. Karya seni batik atau seni motif lain;
  11. Karya fotografi;
  12. Potret;
  13. Karya sinematografi;
  14. Terjemahan, tafsir, suduran, bungan rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi;
  15. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  16. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
  17. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. Permainan video;
  19. Program komputer.

Hubungan HAKI Dengan Teknologi Informasi

Hak kekayaan intelektual dalam teknologi informasi tidak dapat lepas dari HAKI tentang perangkat lunak. Di Indonesia, HAKI perangkat lunak (HAKI PL) termasuk kategori hak cipta (copyright). Berdasarkan ketentuan penggunaannya, perangkat lunak dapat dibagi menjadi delapan kategori :
  • Perangkat Lunak Komersil
Perangkat lunak komersil merupakan perangkat lunak yang dikembangkan untuk tujuan komersil atau memperoleh keuntungan. Sebagian besar perangkat lunak komersil merupakan perangkat lunak berpemilik. Apabila Anda menggunakan perangkat jenis tersebut, Anda harus membayar lisensinya. 
  • Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat lunak kategori berpemilik adalah perangkat lunak yang tidak bebas ataupun semibebas. Anda dapat menggunakan, mengedarkan, dan memodifikasi perangkat kategori tersebut apabila mendapat izin pemiliknya.
  • Perangkat Lunak Semibebas
Perangkat lunak semibebasmerupakan kategori perangkat lunak yang dapat Anda gunakan, salin, dan modifikasi untuk keperluan tertentu. Keperluan tertentu misalnya untuk pendidikan. Untuk kepentingan yang lain belum tentu diizinkan.
  • Public Domain
Perangkat lunak public domain merupakan kategori perangkat lunak tanpa hak cipta. Tanpa hak cipta bukan berarti tidak ada yang menciptakan. Contoh tanpa hak cipta adalah apabila suatu perangkat lunak telah habis waktu hak ciptanya (kadaluwarsa).
  • Freeware
Batasan perangkat lunak freeware sampai saat ini belum begitu jelas. Hanya secara umum, sifat perangkat lunak tersebut dapat didistribusikan dengan bebas tetapi tanpa pemodifikasian. Selain itu kode program perangkat lunak kategori tersebut tidak tersedia.
  • Shareware
Perangkat lunak kategori shareware dapat didistribusikan secara bebas. Akan tetapi, apabila digunakan secara terus-menerus, pengguna harus mendapat lisensi (membayar). Pada praktiknya, ada pengguna tidak membayar lisensi dan tidak peduli terhadap lisensi yang ada pada ketentuan perangkat lunak tersebut.
  • General public license (GPL)
GPL merupakan ketentuan pendistribusian tertentu untuk melakukan copy left (kebalikan copyright). GPL memberi hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan dengan syarat jika memodifikasi dan membuat turunannya harus mempunyai lisensi yang sama. Hal ini dikarenakan meskipun bersifat bebas, GPL mempunyai lisensi.
  • Open source
Perangkat lunak kategori open source atau sumber terbuka adalah perangkat lunak yang kode sumbernya (source code)dapat diketahui orang lain. Sebenarnya open source merupakan nama dagang untuk free software. Tujuan free software adalah untuk memberi masyarakat perangkat lunak gratis. Open source dan free software merupakan istilah yang sama.

Pemegang hak atas program komputer (software) mempunyai beberapa hak ekslusif : 

  1. Hak untuk memperbanyak program komputer (software) dalam sebuah bentuk material (hak ini termasuk menggandakan program komputer (software) tersebut dalam harddisk atau flashdisk dari sebuah komputer, menulis atau mencatatkan kode sumber dari program komputer (software)).
  2. Hak untuk mengumumkan program komputer (software) (hal ini berarti membuat program komputer (software) telah diumumkan kepada publik di indonesia).
  3. Membuat adaptasi dari program (hal ini berarti membuat sebuah versi lain dari program tersebut, seperti membuat versi Bahasa lain, kode atau notasi dari program komputer (software) tersebut).

KESIMPULAN

Dari pembahasan materi di atas dapat diambil kesimpulannya adalah sebagai berikut:
  1. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hakeksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
  2. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
  3. Teknologi informasi merupakan perkembangan sistem informasi dengan menggabungkan antara teknologi komputer dengan telekomunikasi.
  4. Hak Cipta mengenai software atau program computer diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun
  5. 2014tentang Hak Cipta Pada pasal 44 ayat 1 point s.
  6. Pelanggaran terhadap hak cipta programkomputer (software) dapat dikenakan tuntutan secara pidana ataupun perdata.
  7. Perilaku yang melanggar Hak Cipta terhadap program computer atau software di atur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta seperti pada pasal 113 ayat 3, pasal 30ayat 3 dan lainnya.
  8. Jangka waktu perlindungan program komputer (software) didalam Undang-Undang Hak Cipta pasal 59 ayat (1) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Postingan populer dari blog ini

PERMASALAHAN PADA HARDWARE KOMPUTER

MENGENAL BAGIAN DAN FITUR MICROSOFT OFFICE WORD

BAHAN AJAR SIMULASI DAN KOMUNIKASI DIGITAL