Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Gambar
Pengertian HAKI Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pemikiran berupa ide atau gagasan yang diwujudkan atau diekspresikan dalam bentuk penemuan, karya ilmu pengetahuan sastra dan seni, desain, simbol /tanda tertentu, kreasi tata letak komponen semikonduktor maupun varietas hasil pemuliaan. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk.  Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti paten, merek, dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Jenis Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta. Hak Kekayaan Industri, meliputi:

MELAKUKAN PERAWATAN HARDWARE DAN SOFTWARE KOMPUTER

Gambar
Melakukan Perawatan Hardware Komputer. Hardware komputer merupakan bagian penting yang harus dirawat dengan baik, karena jika salah satu komponen hardware mengalami kerusakan, da[at menyebabkan performa komputer menurun bahkan komputer juga bisa rusak dan tidak dapat digunakan sama sekali. Cara sederhana yang dapat digunakan untuk merawat hardware adalah : Membersihkan bagian dalam casing komputer Menggunakan stavolt atau UPS Membuat ventilasi udara yang cukup Meletakkan komputer ditempat yang kering Membersihkan peripheral (Hardware) Komputer a. Casing Casing dapat diibaratkan dengan bangunan atau rumah, dari sebuah komputer, sehingga kekuatan dan keindahan sebuah komputer secara fisik terletak pada casing PC. Pada casing PC biasanya terdapat power supply, fan dan led indikator beserta saklar atau tombol-tombol power dan reset. Permasalahan yang sering terjadi dalam case komputer adalah debu yang terbawa oleh fan casing komputer itu sendiri atau saran

BAHAN AJAR MATA PELAJARAN KOMPUTER DAN JARINGAN DASAR

Gambar
Komputer adalah benda yang telah ditemukan lama. Penggunaannya sendiri awalnya sebatas pada persoalan hitung-hitungan, seiring perkembangan zaman, penggunaan komputer dan jaringan dasar semakin meningkat. Kata “komputer” berasal dari bahasa Latin, yaitu computare yang artinya menghitung, asal kata computer itu sendiri merupakan serapan Bahasa Inggris to compute. Jaringan dasar adalah dasar penyusun penting untuk memaksimalkan kinerja sebuah komputer. Komputer dan Jaringan Dasar adalah hal yang tidak dapat dipisahkan, penggunaannya memang sudah satu paket. Untuk bahan ajar Mata Pelajaran Komputer dan Jaringan Dasar bisa dilihat pada daftar dibawah ini : SEMESTER 1 1. Menerapkan K3LH di Lingkungan Kerja Penerapan K3LH di Lingkungan Kerja K3 dalam Menggunakan Komputer 2. Perakitan dan Pengujian Komputer Komponen-Komponen Perakitan Komputer Langkah - Langkah Merakit Komputer dan Pengujiannya. Pengenalan Power On Selft-Test (POST) dan Beep Code BIOS Konfigurasi

PERAWATAN HARDWARE (PERANGKAT KERAS) KOMPUTER

Gambar
Hardware adalah perangkat yang nyata,terlihat dan dapat kita sentuh bagian atau bentuknya. Sebagian besar komponen hardware pada komputer dialiri oleh energi listrik. Pada umumnya komponen-komponen tersebut rentan terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh benda cair seperti air, minyak atau sejenisnya. Bagaimana kita harus merawat hardware komputer sobat server ? simak artikel ini sampai selesai ya. Definisi Perawatan Komputer Perawatan komputer adalah menjaga komponen-komponen komputer baik itu berupa hardware maupun berupa software dari hal-hal yang dapat membahayakan komputer. Dengan perawatan yang maksimal, baik itu perawatan secara hardware ataupun perawatan secara software komputer akan terlindungi dari hal-hal yang dapat membahayakan atau merusak komputer itu sendiri. Perawatan komputer perlu di lakukan secara berkala, minimal di lakukan setiap satu minggu satu kali, tapi akan lebih baik bila di lakukan setiap selesai menggunakan. Karena setiap selesai mengoper

MENGENAL UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Gambar
Pengertian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE ) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Asas Pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Tujuan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka